Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    TUBAN - Seorang pria berinisial AN (33) yang melakukan penggelapan truk milik perusahaan Varia usaha bahari pada 27 desember 2023 lalu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.

    Selain mengamankan Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut, petugas juga mengamankan RKA yang merupakan teman pelaku.

    Kapolres Tuban melalui kasat Reskrim Iptu Riyanto pada Senin (08/01/2024) mengatakan kejadian bermula pada tanggal 27 desember 2023 sekira pukul 14.00 wib saat pelaku mendapat tugas dari perusahaan untuk mengangkut muatan berupa pasir silika dari tempat pencucian pasir di wilayah sarang untuk di kirimkan ke smelting Gresik.

    Sesampainya di Gresik pelaku bertemu dengan RKA yang kemudian terjadi komunikasi hingga akhirnya memberikan uang kepada AN sebesar lima ratus ribu rupiah untuk membawa truk tersebut menuju lingkar Demak,  

    Saat tiba di lokasi kendaraan tersebut oleh AN diserahkan kepada RKA selanjutnya untuk dijual melalui temannya yang masih dalam pencarian.

    "Awalnya sudah ada pembicaraan yang akan menjual truk tersebut melalui RKA" terang Riyanto.

    Riyanto menambahkan motif dari pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang akibat judi slot serta tertipu bisnis pupuk yang ia jalani.

    "Dari pengakuan pelaku perbuatannya baru dilakukan sekali" Imbuhnya.

    Agar tidak diketahui sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu memutilasi truk yang telah digelapkan tersebut "Di mutilasi dulu baru di jual" ungkap Riyanto.

    Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar struk transfer Bank Mandiri, Mesin tranmisi, 10 buah ban truk serta 1 kabin truck yang sudah di mutilasi.

    Atas kejadian tersebut PT Varia Usaha Bahari mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah),

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ambil Motor Saat Pemilik Sedang Sholat Jum'at,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Kodim 0811/Tuban Gelar Kompetisi Pertandingan Voly 3 Pilar Dalam Rangka HUT RI Ke-79
    Wujud Nyata Kepedulian TNI, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti Di Wilayah Binaan
    Tanamkan Karakter Kedisiplinan, Babinsa Koramil 0811/16 Singgahan Berikan Materi Wasbang Tentang LBB SMKN 1 Singgahan
    Semarak Karnaval TK , PAUD dan KB Hiasi Peringatan HUT RI Ke-79 di Desa Puguh, Koramil 0811/12 Bancar
    Sukseskan Pilkada 2024, Kodim 0811/Tuban Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tentang Netralitas Kepala Desa Se-Kabupaten Tuban
    Kapten Inf Prayitno Bersama Forkopimda Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXXI Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban
    Penuhi Kebutuhan Zat Hara, Bati Tuud Koramil 0811/13 Tambakboyo Bersama Masyarakat Desa Merkawang Membuat Pupuk Organik
    Semarakkan HUT Ke-79 TNI, Koramil 0811/12 Bancar Ikuti Tournament Bola Voly Sembungin Cup III tahun 2024
    Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tuban Gelar Anjangsana Kunjungi Anggota Yang Sakit 
    3 Medali Emas Di Sabet Atlit Lemkari Dojo Kodim 0811/Tuban Dalam Pertandingan Kejuaraan Karate Open Tournament Piala Panglima TNI Tahun 2024
    Dua Minggu Terakhir, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Kendaraan Roda dua Tidak Sesuai Standar
    Dukung Asta Cita Polres Tuban Beri Bantuan Pupuk untuk Petani Jagung di Tambakboyo
    Tangkap 4 Pengedar, Polisi Tuban Amankan 40.896 Butir Carnophen dan 1.760 Butir LL
    Cegah Dini Balita Stunting, Babinsa Koramil 0811/02 Palang Dampingi Kegiatan Posyandu Dan Pemberian Vitamin
    Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    Ikuti Kami